Minggu, 05 Juli 2026

Benarkah UU Pesantren Sudah Menyejahterakan Pesantren?

Penulis: Abd. Latif S |

Ketika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disahkan, banyak kalangan menyambutnya sebagai tonggak sejarah. Untuk pertama kalinya negara memberikan pengakuan secara resmi terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. 


Bagi kalangan pesantren, regulasi ini bukan sekadar produk hukum, melainkan bentuk penghargaan atas kontribusi panjang pesantren dalam mendidik generasi bangsa, menyebarkan dakwah Islam, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, setelah hampir tujuh tahun diberlakukan, muncul pertanyaan yang layak direnungkan: benarkah UU Pesantren sudah menyejahterakan pesantren?

Pertanyaan ini penting karena keberhasilan suatu undang-undang tidak hanya diukur dari kemegahan naskah hukumnya, tetapi dari sejauh mana dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.


Tidak dapat dipungkiri, UU Pesantren telah membawa perubahan besar. Pesantren kini memperoleh pengakuan hukum yang jelas. Lulusannya memiliki peluang yang lebih luas untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja. 

Pemerintah pusat dan daerah juga memiliki dasar hukum untuk memberikan bantuan pendanaan, pembangunan sarana prasarana, serta pembinaan kelembagaan. Semua ini merupakan kemajuan yang patut diapresiasi.

Namun, pengakuan hukum belum tentu identik dengan kesejahteraan. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pesantren, khususnya pesantren kecil di daerah, yang berjuang memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari. 

Tidak sedikit yang masih bergantung pada infak masyarakat, hasil pertanian, atau usaha mandiri untuk membiayai pendidikan santri. Bahkan, banyak pengasuh pesantren yang mengabdikan hidupnya tanpa memperoleh penghasilan yang memadai.

Di sisi lain, distribusi bantuan pemerintah belum sepenuhnya merata. Pesantren yang telah memiliki administrasi dan tata kelola yang baik cenderung lebih mudah mengakses berbagai program bantuan. Sebaliknya, pesantren yang masih sederhana justru sering kesulitan memenuhi berbagai persyaratan administratif. Akibatnya, mereka yang sebenarnya paling membutuhkan dukungan justru berpotensi tertinggal.

Persoalan lain adalah kualitas sumber daya manusia. UU Pesantren membuka peluang pengembangan kelembagaan, tetapi banyak pesantren masih menghadapi keterbatasan tenaga profesional di bidang manajemen, administrasi, teknologi informasi, hingga pengelolaan keuangan. Padahal, tuntutan akuntabilitas semakin tinggi. Tanpa pendampingan yang memadai, sebagian pesantren akan mengalami kesulitan mengikuti perkembangan tersebut.


Yang tidak kalah penting adalah menjaga kemandirian pesantren. Sejak dahulu pesantren tumbuh dari masyarakat, dikelola oleh masyarakat, dan hidup bersama masyarakat. Karakter inilah yang membuat pesantren mampu bertahan selama ratusan tahun. 

Oleh karena itu, implementasi UU Pesantren jangan sampai mengurangi independensi pesantren melalui birokrasi yang berlebihan. Bantuan negara seharusnya memperkuat, bukan mengubah jati diri pesantren.

Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan. Ia merupakan pusat pembinaan akhlak, dakwah, pemberdayaan masyarakat, bahkan penguatan ekonomi umat. Karena itu, ukuran keberhasilan implementasi UU Pesantren tidak cukup hanya menghitung jumlah bantuan yang disalurkan atau banyaknya regulasi yang diterbitkan. Yang lebih penting adalah apakah kualitas pendidikan meningkat, kesejahteraan guru dan pengasuh membaik, santri memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik, serta masyarakat sekitar merasakan manfaat keberadaan pesantren.

Ke depan, pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi UU Pesantren benar-benar menyentuh seluruh lapisan pesantren, terutama pesantren kecil yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan Islam di pelosok negeri. Mekanisme bantuan harus dibuat lebih sederhana tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas. Pembinaan sumber daya manusia juga perlu diperkuat agar pesantren mampu berkembang sesuai tuntutan zaman tanpa kehilangan identitas keislamannya.

Pada saat yang sama, pesantren juga perlu terus berbenah. Profesionalisme tata kelola, transparansi pengelolaan keuangan, peningkatan mutu pendidikan, serta inovasi pemberdayaan ekonomi merupakan langkah penting agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat. Kemandirian yang menjadi ciri khas pesantren harus tetap dipertahankan, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menolak perubahan yang membawa kemaslahatan.

Pada akhirnya, UU Pesantren adalah sebuah peluang besar. Namun, peluang hanya akan menjadi kenyataan apabila seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikannya. Negara harus konsisten memberikan dukungan, sementara pesantren terus meningkatkan kualitas dan kapasitasnya.

Karena itu, jawaban atas pertanyaan "Benarkah UU Pesantren Sudah Menyejahterakan Pesantren?" adalah: belum sepenuhnya. Undang-undang ini telah membuka jalan menuju kesejahteraan, tetapi perjalanan itu masih panjang. Pengakuan negara merupakan langkah awal, sedangkan pemerataan manfaat, peningkatan kualitas, dan penguatan kemandirian pesantren merupakan pekerjaan besar yang masih harus diwujudkan bersama. ***

(Penulis adalah mahasiswa MPI Program Pasca Sarjana UIN Alauddin Makassar)