Penulis: Naflah Ashar Oktavia |
Pengelolaan sampah di Indonesia sejak tahun 2021 hingga saat ini menunjukkan adanya kemajuan yang cukup signifikan dari sisi kebijakan dan program pemerintah. Berbagai regulasi telah diterbitkan, sistem pendataan nasional mulai dibangun, serta program seperti TPS 3R dan bank sampah terus dikembangkan di sejumlah daerah.
Upaya ini mencerminkan adanya kesadaran pemerintah terhadap urgensi persoalan sampah sebagai isu lingkungan dan kesehatan publik. Namun demikian, kemajuan tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab permasalahan sampah di Indonesia yang bersifat melibatkan berbagai pihak dan bidang.
Faktanya pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi persoalan serius akibat lemahnya implementasi kebijakan di tingkat daerah, keterbatasan infrastruktur pengolahan sampah, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya. Banyak daerah yang masih bergantung pada tempat pembuangan akhir dengan sistem open dumping, sementara edukasi dan penegakan hukum belum berjalan secara konsisten.
Kondisi ini menyebabkan sebagian besar sampah belum terkelola secara optimal dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah di Indonesia memerlukan perhatian yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, melalui sinergi antara kebijakan yang tegas, dukungan infrastruktur yang memadai, serta peningkatan kesadaran dan keterlibatan aktif masyarakat.
Indonesia termasuk negara dengan jumlah sampah yang sangat besar. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK, jumlah sampah yang dihasilkan di Indonesia pada periode 2021–2024 mencapai sekitar 34 hingga 38 juta ton per tahun, berdasarkan laporan dari ratusan kabupaten dan kota. [1]
Data tersebut menunjukkan bahwa meningkatnya jumlah penduduk, perkembangan wilayah perkotaan, dan kebiasaan konsumsi masyarakat turut menyebabkan jumlah sampah terus bertambah. Meskipun pemerintah telah membuat berbagai aturan, kenyataannya hingga tahun 2023 lebih dari 60% sampah di Indonesia belum dikelola dengan baik. Sebagian besar sampah tersebut dibuang di tempat terbuka, dibakar secara ilegal, atau mencemari sungai dan laut. [2]
Sampah plastik menjadi masalah paling serius dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Pada tahun 2021, jumlah sampah plastik mencapai sekitar 7,8 juta ton per tahun, dan sebagian besar belum didaur ulang. Sampah plastik yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari laut dan merusak lingkungan. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu penyumbang pencemaran plastik laut terbesar di dunia, sekaligus menunjukkan lemahnya pemilahan dan daur ulang sampah sejak dari sumbernya.
Upaya pemerintah sudah ada, namun belum merata. Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah positif, seperti:
1. Pengembangan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
2. Pembentukan bank sampah
3. Penyusunan sistem data nasional (SIPSN)
4. Kerja sama internasional untuk pengurangan sampah plastik dan emisi metana
Namun, program-program tersebut belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Banyak daerah masih mengandalkan TPA open dumping, yang secara ekologis berisiko tinggi dan bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumber, ditambah lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, memperparah kondisi yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan hanya masalah teknis, tetapi juga masalah budaya, edukasi, dan tata kelola pemerintahan.
Berdasarkan data dan fakta tersebut, dapat ditegaskan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia belum memperoleh perhatian yang sepadan dengan besarnya permasalahan yang dihadapi. Meskipun telah terdapat kemajuan dari sisi regulasi dan program pemerintah, kondisi di lapangan masih menunjukkan lemahnya pengelolaan sampah secara menyeluruh, baik dari aspek teknis, kelembagaan, maupun partisipasi masyarakat. Hal ini menandakan adanya kesenjangan antara perencanaan kebijakan dan pelaksanaannya di tingkat operasional.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan terpadu yang melibatkan penguatan infrastruktur pengelolaan sampah, peningkatan edukasi dan kesadaran publik, penegakan hukum yang tegas, serta komitmen politik yang konsisten dan berkelanjutan.
Tanpa langkah-langkah tersebut, persoalan sampah akan terus menjadi ancaman serius bagi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, pengelolaan sampah di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan layak bagi generasi mendatang.
Sumber:
[1] https://news.republika.co.id/berita/ssjfko484/fakta-6099-persen-sampah-belum-terkelola-secara-baik?utm_source=chatgpt.com, diakses pada 4 Januari 2026.
[2] https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public?utm_source=chatgpt.com, diakses pada 4 Januari 2026.
(Penulis adalah mahasiswi STID M Natsir, Jakarta)