Kamis, 25 Maret 2021

Hukum Chatting dengan Lawan Jenis

Oleh: Eva Yulia ---

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki melebihi wanita." (HR Bukhari no 4808 dan Muslim no 2740 dari Usamah bin Zaid).

Istilah chatting baru menjadi semakin populer sejak beberapa tahun belakangan ini. Ditambah lagi dengan maraknya wabah virus covid-19 sehingga mengharuskan untuk berkomunikasi menggunakan media sosial (internet).

Lalu bagaimana hukum chatting dengan lawan jenis melalui media sosial?

Sebagaiman yang saya kutip dari artikel https://www.islampos.com/chatting-dengan-lawan-jenis-bukan-muhrim-bolehkah-24619/, menyebutkan bahwa: "Berbicara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara'. Seperti pembicaraan yang mengandung kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak khalwat. Begitu jika hal yang penting atau berhajat umpamanya hal jual beli, kebakaran, sakit dan seumpamanya maka tidaklah haram."

Dan juga, sebagaimana yang saya kutip dari vidio diyoutube: "Boleh kalau ada keperluan yang mendesak dan mengikuti rambu-rambunya ," jelas ustadz Abdullah Zaen, M. A saat berbicara dichannel youtube Yufid. TV yang dipublikasikan pada tanggal 13 Oktober 2017.

Jadi kesimpulannya bahwa selama kita chattingan dalam rangka membangun kebaikan dan sangat diperlukan serta berada dalam adab-adab berbicara dengan lawan jenis, maka pembicaraan seperti ini diperbolehkan.

Namun ketika kita chattingan hanya sekedar basa basi dan tidak diperlukan, maka pembicaraan ini lebih baik ditinggalkan, katena ini adalah tipu dayaniblis yang akan mengantarkan kita kepada jurang kemaksiatan. Na'uzubillah ***

(Penulis adalah mahasiswa STID M Natsir)