Senin, 13 September 2021

Harum yang Haram!

Oleh: Nevi Yani |

Wahai wanita shalihah tahukah anda? ternyata apabilah kita keluar rumah memakai wawangian yang begitu menyengat baunya dan tercium oleh lelaki yang bukan mahrom maka hukumnya adalah dilarang dan jika hal itu disengaja untuk menggoda para lelaki maka bisa jadi hukumnya berubah menjadi haram!

Seorang perempuan yang mengenakan wawangian kalau melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur (HR. An-NAsa'i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami', no. 323. Hadits ini shahih).

Ketahui lah wahai wanita shalihah Islam telah mengajarkan kita agar bersikap dan berhias sewajarnya saja dan sesederhana mungkin agar kita tidak terjerumus kepada apa yang dilarang oleh Allah Azzam wajala.

Kerena Allah mencintai setiap hambanya yang tidak bersikap berlebihan.Kita tidak perluh menampakan kecantikan kita kepada khalayak serta harumnya tubuh kita cukup sekedarnya saja dan menjaga.

Hal ini ada pengecualian kepada setiap  perempuan yang sudah bersuami boleh bahkan diharuskan menampakan kecantikan dan keharumannya hanya di depan suaminya saja agar keharmonisan rumah tangganya tetap terjaga dan untuk menyenangkan hati suami yang dalam keadaan capek pulang bekerja hal ini sangat dianjurkan oleh Rosulullah. ***


(Penulis adalah mahasiswa STID M Natsir, Jakarta)