Penulis: Haya Raihani Sholihah |
Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, mencapai sekitar 244,7 juta jiwa atau 87% dari total penduduk 281 juta per 2025. Sebagai negara kepulauan terbesar, posisi ini menjadikan Indonesia pusat peradaban Islam modern, di mana agama memengaruhi politik, budaya, dan pendidikan nasional.
Saat ini, Indonesia unggul atas Pakistan dan India sebagai negara dengan umat Muslim terbesar, menyumbang 12-13% populasi Muslim global (2 miliar jiwa). Data BPS 2025 mencatat 87,13% pemeluk Islam, diikuti Protestan 10,5%, Katolik 3%, Hindu 1,7%, Buddha 0,7%, dan lainnya.
Dominasi ini menempatkan pelajaran agama Islam, yang seharusnya jadi tulang punggung kurikulum sekolah, lewat mata pelajaran PAI yang wajib dari tingkat dasar sampai menengah atas. Akan tetapi, dari kabar terbaru dan sebuah unggahan di akun Instagram milik Dr. Adian Husaini, beliau menyampaikan bahwa para pengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) ternyata belum lancar membaca Al-Qur'an. Informasi ini beliau dapat langsung dari Kementerian Agama, hasil evaluasi Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2025.
Berdasarkan analisis data, tercatat ada 58,26 persen atau kira-kira 160.143 guru PAI di jenjang SD/SDLB se-Indonesia yang belum mahir membaca Al-Qur'an, atau masih tergolong pemula/dasar setelah menjalani uji coba dan kuesioner lewat aplikasi SIAGA Kemenag.
Evaluasi ini dikerjakan dengan metode penyilangan silang oleh Lembaga Tahsin dan Tahfizh Al-Qur'an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta, dengan tingkat keyakinan tinggi baik di tingkat nasional maupun wilayah. Selain kelompok pemula yang paling banyak, hasil penilaian juga menunjukkan 30,4 persen guru masuk kategori menengah, dan hanya 11,3 persen yang mencapai tingkat mahir. Sementara itu, 27,51 persen guru PAI memerlukan perhatian khusus.
Suyitno menekankan bahwa hasil penilaian ini harus dilihat sebagai peringatan penting bagi kebijakan negara. Secara angka, Nilai Indeks Baca Al Quran untuk guru PAI SD/SDLB rata-ratanya hanya 57,17, yang masuk kategori rendah (pemula/dasar).
Keadaan ini menyoroti kelemahan mendasar dalam sistem pendidikan calon guru secara umum. Banyak jurusan pendidikan agama belum menetapkan batas minimal kemampuan membaca Al-Qur'an sejak mahasiswa baru diterima. Akibatnya, calon guru dengan bekal kemampuan baca yang kurang kuat bisa melanjutkan studi tanpa penambahan dasar yang cukup.
Ulasan indikator menunjukkan bahwa menguasai aturan tajwid adalah kesulitan paling jelas dibandingkan aspek bacaan Al-Qur'an lainnya, dengan skor yang selalu jauh lebih rendah.
Menurut Amin, temuan ini merupakan isyarat serius bagi pemerintah. "Pengajar PAI adalah garda terdepan pendidikan agama di sekolah. Jika lebih dari setengah guru PAI SD belum lancar membaca Al Quran, ini jadi tantangan besar yang harus diatasi lewat aturan yang terencana dan berkesinambungan," ujar Amin pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025.
Sebagai tanggapan, Kementerian Agama berencana menjadikan kemampuan baca Al Quran sebagai syarat utama dalam penerimaan pegawai, sertifikasi, dan kemajuan karier guru PAI. "Ke depan, peningkatan kemampuan baca Al Quran harus jadi bagian tak terpisahkan dari semua tahapan pengelolaan guru," katanya.
Tiga faktor utama menjadi penyebab utama masalah ini. Pertama, proses rekrutmen guru agama yang relatif longgar melalui integrasi pegawai negeri, sehingga banyak guru diangkat dari berbagai latar belakang pendidikan tanpa tes kemampuan membaca Al-Qur'an yang wajib.
Kedua, pelatihan yang terus menerus masih sangat kurang. Bagian pelatihan dalam sertifikasi bagi pengajar agama jarang memasukkan sesi bacaan mendalam, apalagi di daerah pelosok yang susah dijangkau. Pengajar baru sering kali hanya mengajar saja tanpa mendapat tambahan kemampuan dasar.
Ketiga, materi untuk calon guru agama terlalu banyak teori, sementara praktik membaca Al-Qur'an cuma kurang dari sepuluh persen dari keseluruhan waktu, jauh dari angka ideal dua puluh persen.
Sangat ironis, dana pendidikan negara mencapai triliunan tiap tahun, namun untuk meningkatkan kemampuan baca guru agama sangat sedikit, kurang dari satu persen. Coba lihat negara tetangga seperti Malaysia, di mana kebanyakan guru agama lancar karena wajib sertifikasi dari awal, ini membuktikan kebijakan yang pas bisa atasi masalah serupa.
Indonesia, sebagai negara Muslim terbesar, punya kewajiban menjaga mutu pendidikan agama sebagai dasar Islam masa kini. Angka 58,26% guru PAI sekolah dasar yang belum lancar baca Al-Qur'an itu bukan cuma angka, tapi seruan mendesak untuk perubahan menyeluruh.
Kementerian Agama sudah bilang literasi Al-Qur'an akan jadi syarat utama rekrutmen dan sertifikasi, namun janji itu harus diwujudkan lewat ujian rutin tahunan, pelatihan kilat besar-besaran, dan materi praktik yang benar-benar diperbarui. Mari kita tetapkan "Tahun Tilawah Guru 2026" sebagai gerakan nasional, bekerja sama dengan organisasi Islam untuk mencapai skor indeks 75 di akhir tahun.
Umat dan pemerintah harus segera bergerak. Guru PAI adalah garda terdepan penyebaran ilmu di sekolah, buatlah bacaan mereka lancar demi lahirnya generasi Qur'ani yang sejati. Nasib Islam di Indonesia bergantung pada tindakan nyata sekarang, bukan hanya janji kebijakan. ***
(Penulis adalah mahasiswi STID M Natsir, Jakarta)